CadburyCommittee of United Kingdom : “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang
MengapaHak dan Kewajiban Harus Seimbang. Alasan mengapa sehingga hak dan kewajiban harus dilaksanakan seimbang, antara lain sebagai berikut: 1. Agar Tercapai Harmonisasi. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta keserasian atau harmonisasi. Olehnya itu, untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban diperlukan aturan
Persekutuanumum ( general partner) merupakan pemilik (sekutu) yang memiliki tanggung jawab terbatas dan aktif mengelola perusahaan. Persekutuan terbatas (limited partner) merupakan pemilik yang menginvestasikan dana atau uang nya ke dalam bisnis tetapi tidak memiliki tanggung jawab mengelola hutangnya atau kerugiannya dalam investasi.
b memiliki metode penilaian yang mudah dan pasti; c. memiliki korelasi yang rendah dengan aset berisiko; dan d. terdaftar di bursa yang diakui. (2) Persyaratan HQLA terkait dengan karakteristik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yaitu: a. memiliki pasar yang aktif dan memadai; b. memiliki volatilitas pasar yang rendah; dan
3 30354. Selain modal dan pelaku usaha, perusahaan juga membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen penting atau surat izin agar bisa terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas
cerita rencana masa depan setelah lulus sma. Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut 1. hak dan kewajiban dalam Etika BisnisPrinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas 1 dalam pengambilan keputusan bisnis, 2 dalam tanggung jawab kepada diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti Prinsip Kejujuran dalam Etika BisnisPrinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak Prinsip Keadilan dalam Etika BisnisPrinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan Prinsip Hormat Pada lingkungan dalam Etika BisnisPinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan. Ciri-ciri iklan yang baik Etis berkaitan dengan kepantasan. Estetis berkaitan dengan kelayakan target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?. Artistik bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak. Contoh Penerapan Etika Iklan rokok Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok. Iklan pembalut wanita Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut Iklan sabun mandi Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh. ETIKA SECARA UMUM Jujur tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan Tidak memicu konflik SARA Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Tidak melanggar etika bisnis, ex saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya. Tidak plagiat ETIKA PARIWARA INDONESIA EPIDisepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005. Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI. Tata Krama Isi Iklan 1. Hak Cipta Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. 2. Bahasa a Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian enkripsi yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. b Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. c Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. d Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang. 3. Tanda Asteris * a Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. b Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut. 4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 5. Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. 6. Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut. 7. Garansi Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan. 8. Janji Pengembalian Uang warranty a Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. b Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya. 9. Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif. 10. Kekerasan Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan. 11. Keselamatan Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan. 12. Perlindungan Hak-hak Pribadi Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan. 13. Hiperbolisasi Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. 14. Waktu Tenggang elapse time Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut. 15. Penampilan Pangan Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman. 16. Penampilan Uang a Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. b Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. c Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 11, berwarna ataupun hitam-putih. d Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas. 17. Kesaksian Konsumen testimony a Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. b Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. c Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. d Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa. 18. Anjuran endorsement a Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. b Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. 19. Perbandingan a Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. b Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. c Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak. 20. Perbandingan Harga Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai. 21. Merendahkan Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. 22. Peniruan a Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. b Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir. 23. Istilah Ilmiah dan Statistik Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan. 24. Ketiadaan Produk Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut. 25. Ketaktersediaan Hadiah Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama. 26. Pornografi dan Pornoaksi Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun. 27. Khalayak Anak-anak a Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. b Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama. Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur Tata Krama Ragam Iklan Ex Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll. Tata Krama Pemeran Iklan Ex Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll. Tata Krama Wahana Iklan Ex Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul hingga pukul waktu setempat, dll. CONTOH IKLAN YANG MEMILIKI PELANGGARAN Dalam iklan lifeb*y Pesan yang ingin disampaikan adalah sabun lifeb*y lebih mutakhir, membantu melindungi dari 10 masalah kesehatan tentang kuman bahkan yang akan berevolusi. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran P3 dan Standar Program Siaran SPS tahun 2012 BAB XXIII SIARAN IKLAN pasal 58 1 Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. Dalam iklan lifeb*y diatas terdapat dua pelanggaran Etika Pariwara Indonesia Terdapat kata superlatif yaitu kata” sabun anti kuman nomor satu di dunia”. Pernyataan superlatif di dalam iklan melanggar EPI tentang bahasa yang menyatakan bahwa ” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top, atau kata-kata berawalan “ter” dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas terkait atau sumber yang otentik.” Menggunakan karakter yang seolah-olah ditampilkan sebagai dokter, perawat, farmasis, laboratoris dan pihak-pihak lain yang mewakili profesi kesehatan beserta segala atribut yang berkonotasi dengan profesi kesehatan PUSTAKA
Pelaku usaha sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa, seperti pembuat produk, grosir atau pengecer profesional atau setiap orang yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke konsumen. Secara umum definisi atau pengertian pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau tidak yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab serta beberapa larangan yang telah di atur oleh UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu UU tahun 1999, yaitu 1. Hak pelaku usaha Pasal 6 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya. 2. Kewajiban pelaku usaha Pasal 6 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 3. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian lainnya yang di alami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau yang diperdagangkan oleh pelaku usahaSebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ganti rugi juga bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau ajsa yang sejenis atau setara nilainya, atau perwatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ganti rugi dilaksanakan dalam tenggat waktu 7 tujuh hari setelah tanggal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif 1. Kreatif dalam membuat brand. Merek atau brand merupakan suatu hal yang paling penting untuk produk yang dijual dan bisa menjadi nilai lebih dimata konsumen. 2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan Kemasan juga harus sesuai dengan produk yang dijual. Pikirkan kemasan yang tidak hanya unik dan berbeda, akan tetapi juga sesuai dengan produk yang dijual dan dapat menopang serta menjaga bentuk produk yang dijual agar tetap aman dan tidak mudah rusak. 3. Kreatif dalam membuat suatu produk. Produk harus menjadi fokus utama. Tanpa produk yang berkualitas baik, maka sulit untuk suatu bisnis akan meraih reputasi yang baik. Dan apabila tanpa kreatifitas yang baik dalam membuat produk yang unik dan baru, maka tidak mungkin bisnis dapat bersaing dengan para competitor lain yang sudah lebih dulu membuat hal yang serupa. 4. Kreatif dalam melakukan pemasaran Karena pemasaran atau promosi adalah hal yang berperan untuk mempengaruhi daya pikat konsumen serta akan menentukan seberapa banyak penjualan yang dapat dilakukan atau dijual. Itulah mengapa belajar ilmu marketing itu sangat penting. C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku Usaha Berani mencoba dan tidak takut gagalKemampuan terus berinovasiMemiliki niat dan tekad yang kuatKemampuan merencanakan sesuatuKemampuan bersyukur dan ikhlasKemampuan terus berusaha dan antang menyerah D. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda Membagi WaktuPengalamanMendapatkan kepercayaanFinansialJaringan semakin luasProfesionalismeKemampuan bertambahMengasa kemamuan bahasa asingMelatih mental bajaMelatih kepekaanJaminan hari tua A. Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Pelaku Usaha1. Hak pelaku usaha Pasal 62. Kewajiban pelaku usaha Pasal 63. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif1. Kreatif dalam membuat brand. 2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan3. Kreatif dalam membuat suatu produk. 4. Kreatif dalam melakukan pemasaran C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku UsahaD. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda
- Setiap individu terlahir dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Hal yang membedakan keduanya ialah hak mengacu pada sesuatu yang diperoleh, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang dilakukan. Namun kita kadang belum tahu definisi pengertian hak dan kewajiban. Dengan adanya hak dan kewajiban, diharapkan dapat memperkuat stabilitas masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan sebagai warga negara. Lantas, apa pengertian hak dan kewajiban? Melansir dari Difference Between, berikut penjelasannya. Pengertian Hak Hak didefinisikan sebagai aturan normatif yang ditetapkan oleh yurisdiksi hukum, dan dimiliki oleh rakyat. Hak adalah sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia, tidak peduli dari mana mereka berasal, atau dilahirkan, atau di mana mereka tinggal. Hak umumnya ditulis dalam undang-undang. Berdasarkan hal ini, orang dapat dengan mudah menggugat atau mempertahankan haknya di pengadilan. Penting untuk diingat bahwa hak didasarkan pada seperangkat perilaku dan tanggung jawab yang disepakati yang diharapkan menghasilkan rasa saling menghormati dan kerja sama. Hak bukan hanya hukum yang memungkinkan individu atau badan pemerintahan untuk melakukan atau mengatakan apa pun yang mereka inginkan. Ini adalah fondasi atau kerangka kerja di mana masyarakat sebagai keseluruhan struktur dan mendefinisikan dirinya sendiri. Itu dianggap sebagai salah satu pilar yang memungkinkan pembentukan masyarakat dan budaya kita. Pengertian Kewajiban Pilar lainnya adalah 'kewajiban', karena setiap keberadaan hak didasarkan pada keberadaan kewajibannya. Kewajiban adalah istilah yang digunakan untuk menyampaikan komitmen moral kepada seseorang atau sesuatu. Kewajiban didefinisikan sebagai hal-hal yang harus diselesaikan atau diikuti oleh seorang individu. Hal ini sangat penting bagi seorang individu untuk melakukan tugasnya, untuk melindungi hak-hak mereka untuk kepentingan masyarakat. Perbedaan Hak dan Kewajiban Perbedaan hak dan kewajiban adalah bahwa hak didasarkan pada hak istimewa yang diberikan kepada seorang individu. Sedangkan kewajiban didasarkan pada akuntabilitas pelaksanaan tugas itu oleh seorang individu. Sangatlah penting bagi orang untuk memenuhi kewajiban merekan seperti mematuhi hukum, membayar pajak, melayani di pengadilan, bersekolah, berpartisipasi dalam pemerintahan, menghormati orang lain, menghormati keragaman, dll. Demikian pula, hak warga negara adalah kebebasan berbicara, pers , petisi dan majelis, surat perintah seperempat atau penangkapan, dll. Kesimpulannya, perbedaan antara hak dan kewajiban adalah bahwa hak diberikan kepada orang-orang untuk melindungi kebebasan dasar mereka. Sedangkan kewajiban diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hak-hak tersebut. Nah, seperti itulah pengertian hak dan kewajiban yang perlu kalian pahami. Meskipun kerap diucapkan bersamaan, namun hak dan kewajiban memiliki perbedaan mendasar dan definisi yang nyatanya tidak sama. Kontributor Lolita Valda Claudia
Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut meliputi perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut dapat dijabarkan menjadi beberapa unsur/syarat, yaitu Bentuk atau wujud dari pelaku usaha adalah Orang perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri. Badan usaha, adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu Badan hukum, misalnya perseroan terbatas Bukan badan hukum, misalnya firma atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentill. Contoh sederhana dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil adalah pada saat banjir dan banyak mobil yang mogok, beberapa orang pemuda menawarkan jasa untuk mendorong mobil yang mogok dengan syarat diberikan imbalan sejumlah uang. Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria berikut Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan adalah didirikan erat kaitannya dengan badan hukum, misalnya perseroan terbatas yang berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia, sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Istilah berkedudukan tidak hanya melekat pada badan hukum, melainkan juga pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Keterangan mengenai tempat kedudukan dapat ditemukan di tanda pengenal seperti KTP atau surat izin praktek. Istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan, misalnya tenaga medis yang berasal dari luar negeri dan melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia, serta tidak berkedudukan di Indonesia, namun mereka tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penggunaan frase “di wilayah hukum Indonesia” memiliki cakupan yang lebih luas dibanding hanya menggunakan frase “di Indonesia.” Istilah wilayah hukum Indonesia juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, misalnya di kapal laut dan pesawat Indonesia serta di kedutaan besar Indonesia yang berada di negara lain. Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi. Melalui penjabaran unsur/syarat pelaku usaha tersebut kita dapat melihat bahwa pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat luas. Pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer atau yang sering disebut konsumen perantara. Hak pelaku usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih spesifik. Karena di Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
jelaskan beberapa pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban