Ketikakita melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup kepala, baik dengan surban, peci atau songkok, kain dan lainnya. Tradisi masyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Karena itu, Nabi Saw dan para sahabat menutup kepala saat shalat, bahkan di luar shalat, dengan memakai surban. Tidakdapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Terkaithukum memakai peci di luar shalat maupun memakai peci ketika shalat bisa dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, menganggap bahwa hukum pakai peci atau hukum pakai imamah adalah sunnah dan mendapat pahala yang besar sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang imamah meskipun hadits pakai imamah tersebut PALSU. Hukumasalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, "Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Bahkan seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori: cerita rencana masa depan setelah lulus sma. Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah ta’ala berfimanيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” QS. Al A’raf 31.As Sa’di menjelaskan ayat iniاستروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan“Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab iniإنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ لهSungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127.Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. Tags hukum islam, shalat Bagi orang Indonesia, Peci atau kopyah adalah sesuatu hal yang biasa digunakan untuk acara-acara keagamaan dan acara resmi. Baik itu orang Muslim maupun non Muslim. Lalu, adakah hukum atau dalil kewajiban memakai peci saat shalat? Menurut pengetahuan penulis, tidak ada 1 Hadis Shohih sekalipun yang mewajibkan penggunaan Peci/ Kopyah untuk sholat. Bahkan justru Rasul ﷺ pernah melakukan Shalat dengan tanpa penutup kepala. Jadi bagaimana mungkin hal ini menjadi sesuatu yang munkar? Kalau Rasul ﷺ justru melakukan hal tersebut?. Dikutip dari Buku Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, mengenai Rasul ﷺ Shalat tanpa penutup kepala “Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyu’an. Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi. Rasul ﷺ Memakai Imamah Hanya Sebagai Adat Kebiasaan Orang Quraisy Dahulu Rasulullah ﷺ tidaklah pernah memakai Peci/Kopyah sama sekali. Tetapi beliau memakai sorban yang dipakai dan ditutupkan kepala yang disebut imamah. Salah satu dalil bahwa Rasulullah ﷺ Biasa memakai imamah yaitu Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu anhu, “Nabi ﷺ masuk Mekkah di hari terbukanya kota Mekah dalam keadaan memakai imamah sorban warna hitam.” [ HR. Muslim 1358 ]. Ada juga dalil yang Artinya “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” HR Muslim 452 Atas dalil ini, banyak ulama Fiqh menyatakan bahwa pemakaian Imamah saat shalat maupun diluar shalat hanyalah adat kebiasaan saja. Pada masa itu, Masyarakat Quraisy memang sering menggunkaan imamah karena cuaca dan keadaan disana yang memungkinkan pemakaian imamah. Rasulullah ﷺ menggunakan imamah karena adat disana menggunakannya untuk menghormati masyarakat. Sehingga konteksnya hanya berupa hikayat Nabi, bukanlah sunnah apalagi tingkat wajib. Dalam ilmu Ushul Fiqih telah menjadi kaidah tentang adat ini, “Asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan akan keharamannya.” jadi dapat disimpulkan bahwa pemakaian Imamah oleh Rasul ﷺ hanya sebagai adab menghormati adat masyarakat sekitar. Memakai Peci Saat Shalat Hanya sebagai Hiasan Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bermacam-macam suku dan adat kebudayaannya. Dalam hal ini, penutup kepala yang ada di Indonesia pun banyak macamnya. Lalu ada orang yang mewajibkan pemakaian peci/ kopyah saat shalat, dengan alasan ini adalah syariat Islam. Maka perlu kita clear kan masalah ini agar tidak berlarut-larut membodohi masyarakat. Peci menurut ulama fiqih hanya sebagai hiasan, sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz melalui Fatwa Lajnah Daimah, “Adapun memakai imamah sorban, maka ia termasuk dari perkara mubah boleh, dan bukan termasuk perkara sunnah sebagaimana yang telah engkau sangka. Dan yang lebih utama, engkau tetap memakai pakaian yang dipakai oleh penduduk negerimu di atas kepala-kepala mereka berupa ghitrah, shimagh, dan yang semisalnya.” [ Fatwa Lajnah Daimah 24/42 ]. Jika memang penduduk sekitar memiliki adat memakai sarung, peci dan baju koko untuk shalat, maka disarankan untuk mengikut adat tersebut. Seperti di pesantren-pesantren NU. Sedangkan jika adat kebiasaan penduduk sekitar memakai celana cungklang, gamis dan sorban, maka disarankan mengenakan hal tersebut. Seperti di pondok-pondok salafi. Justru apabila ada santri Salafi, sholat di masjid yang lingkungan NU, dan mengenakan pakaian khas salafi. Maka itu akan menyelisihi masyarakat dan dilarang melakukan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya, sesuai dalil, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian ketenaran tampil beda, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, “lalu akan dilahab oleh api neraka.” [ HR. Abu Dawud 4029, Ibnu Majah 3607, An-Nasa’idalam “Al-Kubro” 9487 dan selainnya. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani] Dijelaskan makna dari pakian ketenaran yakni, “Ibnul Atsir berkata asy-syuhrah tampak atau menonjolnya sesuatu. Dan yang dimaksud di sini, sesungguhnya pakaiannya tenar di antara manusia karena menyelisihi tampil beda terhadap warna pakaian mereka, sehingga manusia mengangkat padangan mereka kepadanya dan akhirnya dia angkuh, ujub dan sombong kepada mereka. demikian disebutkan dalam “Nailul Author”. [ Aunul Ma’bud 11/58 ]. Lingkungan Kita Jika lingkungan kita majemuk, maka pemakaian peci boleh dilakukan dengan catatan peci tersebut berbentuk sesuatu yang wajar, tidak mencolok, tidak membuat orang lain mencibir dan lain sebagainya. Sedangkan tidak memakai peci pun suatu kebolehan. Karena hukum asal pemakaian peci hanya sebatas adab dan adat. Jika merasa memakai peci adalah sebuah hiasan yang memperbagus rupa, maka hal itu disarankan. Namun jika memakai peci justru mengurangi rasa kekhusyuan, maka pemakaian peci tidaklah disarankan di lingkungan yang majemuk. Seperti dalam fatwa Lajnah Daimah, “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya “Wahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.” Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah. Jangan sampai kita mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah. Seperti dalam An Nahl 116 “Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” an-Nahl 116 Wallahu a’lam bisshowab. Penulis Mohamad Rezza Tio Samhong, KEBANYAKAN lelaki sudah terbiasa menggunakan peci ketika akan melakukan shalat. Jika peci itu terlepas darinya, terasa shalatnya ada yang kurang. Tetapi, tak semua orang berpikir demikian. Ada pula seseorang yang tidak menggunakan peci ketika shalat. Lalu, apakah benar shalatnya menjadi tidak sempurna? Apa hukum shalat tanpa peci? Ada tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Hukum Shalat tanpa Peci, Jangan Sampai Gunakan Dalil Palsu Mungkin Anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap shalatnya imam tidak sempurna. Sebab, bagi mereka peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Foto CanStockPhoto BACA JUGA Waktu Shalat Fajar Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, صَلَاةُ تَطَوُّعٍ أَوْ فَرِيضَةٍ بِعِمَامَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً بِلَا عِمَامَةٍ، وَجُمُعَةٌ بِعِمَامَةٍ تَعْدِلُ سَبْعِينَ جُمُعَةً بِلَا عِمَامَةٍ “Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah,” HR. Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. الصَّلَاةُ فِي العِمَامَةِ تَعْدِلُ عَشَرَةَ آلَافِ حَسَنَةٍ “Shalat dengan memakai imamah senilai pahala,” HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Hukum Shalat tanpa Peci, Lebih Afdhal Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid,” QS. Al-A’raf 31. Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Foto Pexels BACA JUGA Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ولا يخفى أنَّ الأفضلية لا تُنافي جوازَ صلاةِ الإمام أو المنفرد أو المأموم حاسِرَ الرأسِ بدون تغطيةٍ له؛ لأنَّ عمومَ الجواز لا يَلْزَمُ منه التسويةُ أوَّلًا، ولأنَّ العِمامة أو ما شاكَلَها داخلةٌ في سُنن العادة لا في سُنن العبادة ثانيًا، ولأنَّ الرأس ليس بعورةٍ حتَّى يجب سَتْرُه ثالثًا؛ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, 1. Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai. 2. Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah. 3. Bagi lelaki kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Allahu a’lam. [] Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina dalam Bolehkah shalat tanpa peci? Sebagian orang menghindar ketika imam tidak memakai peci. Alasannya gak sempurna. Apa benar? Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Mungkin anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap, shalatnya imam tidak sempurna. Saya sendiri pernah mendengar, ada orang yang bercerita pengalaman mencari kerja. Salah satu yang dia sampaikan, di perusahaan A masih lumayan, dibebaskan memakai peci. Kalo di perusahaan lain, kurang bagus, tidak boleh memakai peci. Peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa baginya. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, صَلَاةُ تَطَوُّعٍ أَوْ فَرِيضَةٍ بِعِمَامَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلَاةً بِلَا عِمَامَةٍ، وَجُمُعَةٌ بِعِمَامَةٍ تَعْدِلُ سَبْعِينَ جُمُعَةً بِلَا عِمَامَةٍ Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. Kemudian hadis, الصَّلَاةُ فِي العِمَامَةِ تَعْدِلُ عَشَرَةَ آلَافِ حَسَنَةٍ Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.” QS. al-A’raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ولا يخفى أنَّ الأفضلية لا تُنافي جوازَ صلاةِ الإمام أو المنفرد أو المأموم حاسِرَ الرأسِ بدون تغطيةٍ له؛ لأنَّ عمومَ الجواز لا يَلْزَمُ منه التسويةُ أوَّلًا، ولأنَّ العِمامة أو ما شاكَلَها داخلةٌ في سُنن العادة لا في سُنن العبادة ثانيًا، ولأنَّ الرأس ليس بعورةٍ حتَّى يجب سَتْرُه ثالثًا؛ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Sumber Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tasyakuran Walimatul Khitan, Arti Mimpi Setelah Subuh, Masya Allah Atau Subhanallah, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Keutamaan Umrah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

hukum memakai peci di luar shalat